Perkembangan Agama Di INDONESIA
Toleransi Antar Umat Beragama

Di Indonesia, kebebasan beragama mempunyai jaminan konstitusional. Konstitusi Republik Indonesia yakni UUD NRI 1945 menjamin kebebasan beragama dalam Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.”
Kemudian Pasal 28E ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.” Jaminan tersebut diperkuat oleh Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
pada Pasal 4 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
Negara juga telah menegaskan larangan diskriminasi berdasarkan agama. Prinsip nondiskriminatif ini ditegaskan UUD 1945 ayat (2) Pasal 28I bahwa, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.
Bagaimana agar toleransi umat beragama berjalan dengan baik?
Harus dimulai dari para pemimpin/tokoh agama yang menjadi panutan umatnya. Pemimpin agama haruslah menjadi teladan dalam sikap, perkataan, dan perbuatan. Tidaklah elok jika seorang pemimpin agama menghina, merendahkan, atau mempertanyakan ajaran/akidah agama yang lain.
Adapun berbagai caranya:
- Sikap saling mempercayai atas itikad baik golongan agama lain.
- Sikap saling menghormati hak orang lain yang menganut ajaran agamanya.
- Sikap saling menahan diri terhadap ajaran, keyakinan dan kebiasan kelompok agama lain yang berbeda, yang mungkin berlawanan dengan ajaran, keyakinan dan kebiasaan sendiri.
Sekian ulasan tentang Toleransi Antar Umat Beragama, semoga ulasan diatas dapat bermanfaat bagi saudara-saudara sekalian.
Daftar Pustaka
http://www.markijar.com/2015/11/toleransi-antar-umat-beragama-lengkap.html
http://www.qureta.com/post/toleransi-dan-intoleransi-umat-beragama-di-indonesia
http://pgsd.binus.ac.id/2017/01/12/in-toleransi-umat-beragama-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar